DPR RI Dukung Jaksa Agung Usut Mafia Migor Sampai ke Akarnya

Jakarta – ekpos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, persoalan minyak goreng belum bisa terselesaikan secara tuntas. Padahal berbagai kebijakan sudah dibuat oleh pemerintah. Mulai dari Permendag No.6/2022 yang berlaku 1 Februari penetapan  DMO dan DPO, Permendag nomor 11 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, mekanisme pasar hingga larangan ekspor minyak goreng.

Bahkan, menurut Andre, dalam permenperin nomor 8 Tahun 2022 juga diatur produksi dan produsen minyak goreng curah itu diawasi oleh kementerian perindustrian, termasuk distribusinya.

“Permasalahannya kebijakan itu juga tidak maksimal, tidak efektip bahkan cenderung lebih sedikit minyak goreng yang tersedia dibandingkan kebijakan DPO dan DMO sebelumnya,” ujar Andre Rosiade ketika diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Bagaimana Sikap DPR Menghadapi Mafia Migor’, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (20/05/2022).

Dengan begitu, tutur Andre, lalu masuklah ke peraturan yang kedua, yaitu Permenperin Nomor 8 dan juga Permendag nomor 11.

“Peraturan kedua itu ternyata 14 hari Pertama Permenperin Nomor 8 dan juga Permendag nomor 11 itu dilaksanakan hanya mengumpulkan 35 juta ton dan masuk satu bulan itu sekitar 65 juta ton,” tuturnya.

“Inilah yang menyebabkan presiden Jokowi akhirnya marah dan gerah dan memutuskan untuk melakukan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya,” kata Andre Rosiade.

Salah satu contohnya, kata Andre, saat Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melakukan larangan ekspor, langsung membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) tiba-tiba drop dari hampir 4000 langsung jadi 2000-an bahkan 1800, padahal produksi CPO di pabrik minyak goreng masih jalan.

“Bahwa sudah terjadi perlawanan terhadap keputusan pemerintah, itu baru rencana (larangan ekspor) perlawanan sudah dimulai, gendang perang sudah dimulai di saat ekspor masih berjalan secara normal,” ungkapnya.

Disaat ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di 1 Februari 2022 langsung membuat minyak goreng saat itu langkah.

Andre mengingat pada 1 Februari lalu ketika pemerintah melaksanakan keputusan DMO dan DPO, saat itu membuat minyak goreng menjadi langka.

“Tapi kalo ada pak Mendag (Menteri Perdagangan) datang ke daerah tertentu langsung banjir. Pak Mendagnya pulang, 2 jam kemudian minyak gorengnya hilang,” imbuhnya.

Andre menggambarkan bahwa dugaan perlawanan oligarki pemerintah itu terlihat jelas.

“Oligarki-oligarki itu melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemeritah itu jelas,” tegasnya.

“Jadi dugaan kami di DPR, di Komisi VI terutama, bahwa memang ada perlawanan dari oligarki-oligarki,” tambahnya.

Untuk itu, Andre menyambut baik saat Kejagung menetapkan Lin Che Wei (LCW) yang menjadi tersangka baru di kasus ekspor CPO. Ia meminta Kejagung terus menelusuri kasus tersebut.

“Kan tidak mungkin manajernya ngambil keputusan, harusnya harapan kita, dengan penangkapan LCW (Lin Che Wei) ini menjadi pintu masuk, karena kita tahu yang bersangkutan adalah konsultan.” imbuhnya.

Andre berharap, kejaksaan Agung bisa menelusuri konsultan tersebut, kenapa konsultan ini bisa hadir di Kementerian Perdagangan, padahal diduga dia aktif di Kementerian yang lain.

“Nah harapan kita dan harapan seluruh rakyat Indonesia tentu mendukung langkah Jaksa Agung untuk mengusut dan mengurai sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kota Bandung Raih Julukan Baru Sebagai Kota Angklung

Next Article

Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Petani Sawit Indonesia Apresiasi Presiden Jokowi

Related Posts