Jakarta, ekpos.com
Nasib mujur nampak nya belum berpihak kepada sang mantan Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Pritana. Kabarnya, setelah menjalani hukuman 2 tahun dan baru saja bernapas menghirup udara bebas dari penjara (Lapas Sukamiskin) Bandung,Rabu, 17 Agustus 2022,terkait korupsi dan gratifikasi,dalam pembangunan RS. Kasih Bunda.
Kini,Ajay harus menelan pil pahit, Ia di ditetapkan tersangka lagi dan jemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat. Bukan hanya itu, KPK juga mensinyalir Ajay sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Penangkapan kembali Ajay oleh KPK itu pun dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli pun hanya mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan pada esok hari.
Setelah dijemput kembali oleh KPK, Ajay lantas diangkut ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.
“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan, ya. Nanti (penangkapan kembali atas Ajay akan) diberitahu perkembangannya,” ungkap Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.*** red