Tragis, Baru saja Bernapas Keluar Bui,  Mantan walikota Ajay Terancam di Bui lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, 17 /08/22/dok.photo musleminfo

Jakarta, ekpos.com

Nasib mujur nampak nya belum berpihak kepada sang mantan Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Pritana. Kabarnya, setelah menjalani hukuman 2 tahun  dan baru saja  bernapas menghirup udara bebas  dari penjara (Lapas Sukamiskin) Bandung,Rabu, 17 Agustus 2022,terkait  korupsi dan gratifikasi,dalam pembangunan RS. Kasih Bunda.

Kini,Ajay harus menelan pil pahit, Ia di ditetapkan tersangka lagi dan jemput  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat. Bukan hanya itu, KPK juga  mensinyalir  Ajay  sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Penangkapan kembali Ajay oleh KPK itu pun dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri.  Firli pun hanya mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan pada esok hari.

Setelah dijemput kembali oleh KPK, Ajay lantas diangkut ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.

“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan, ya. Nanti (penangkapan kembali atas Ajay akan) diberitahu perkembangannya,” ungkap Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.*** red

Total
0
Shares
Previous Article

Rayakan HUT RI Ke-77, Satgas Yonif 126/KC Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Papua Se Distrik Waris

Next Article

Mulok Jadi Bahasan Pansus 2 Raperda dan BKAD

Related Posts