Jakarta – ekpos.com – Penggunaan anggaran untuk subsidi energi mengurangi kemampuan negara untuk membiayai kebutuhan lain, termasuk pengeluaran subsidi pendidikan, kesehatan dan subsidi dan bantuan yang langsung menyasar masyarakat miskin.
Pengeluaran untuk subsidi BBM menjadi beban berat anggaran negara. Penggunaan anggaran untuk subsidi energi mengurangi kemampuan negara untuk membiayai kebutuhan lain, termasuk pengeluaran subsidi pendidikan, kesehatan dan maupun bantuan yang langsung menyasar masyarakat miskin.
Febrio N. Kacaribu, Ph.D (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI) mengatakan bahwa, ada arahan dari Bapak Presiden kepada Kementerian Keuangan untuk menghitung kembali terkait dengan subsidi dan kompensasi energi yang telah dialokasikan di tahun 2022. “Ketika kita memulai tahun 2022 ini dengan APBN 2022 sebenarnya sudah dialokasikan subsidi dan kompensasi untuk energi itu sebesar Rp. 152 triliun rupiah. Akan tetapi, ketika harga-harga komoditas di internasional, khusunya harga pangan dan juga harga energi itu meningkat, maka asumsi yang sudah ditetapkan di APBN tersebut harus di revisi, lalu kita hitung ulang, lalu kita meminta arahan dari pimpinan,” sebut Febrio melalui keterangannya, Kamis (8/9).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu juga mengatakan bahwa, pada Mei 2022, mendapat arahan untuk tetap menjaga momentum dari pemulihan ekonomi khususnya konsumsi maka, waktu itu diputuskan untuk APBN melakukan perannya dengan sangat kuat sebagai shock absorber terhadap kenaikan dari harga komoditas tersebut.
Menurutnya, dengan perkembangan terakhir dilihat bahwa harga komoditas juga masih terus meningkat dan volume yang dikonsumsi masyarakat juga semakin meningkat, karena perekonomian juga sedang bertumbuh dengan sangat kuat. Setelah dilakukan evaluasi juga ini juga tidak menjadi tepat sasaran karena lebih dari 70% yang menikmati subsidi dan kompensasi energi ini ternyata adalah mereka yang berada dikelompok mampu yang adalah memiliki kendaraan dan sebenarnya bukan sasaran dari subsidi ini.
“Dengan demikian, seperti dengan arahan Pak Presiden, kemudian kita merealokasi/mengalihkan sebagian dari subsidi dan kompensasi tersebut yang sudah jelas tidak tepat sasaran dan kita ingin lebih berkeadilan makanya mengambil keputusan untuk kemudian mengalihkan dan saat ini kita mengalihkan 24.17 triliun besarnya dan itu untuk tiga program besar,” ucap Febrio.
Pengalihan subsidi energi tersebut nantinya akan diadakan BLT dan bantuan subsidi upah untuk tenaga kerja yang penghasilannya dibawah Rp. 3.500.000. “Tetapi, intinya ini terutama adalah untuk memastikan bahwa subsidi dan kompensasi energi ini semakin kita buat sesuai dengan sasarannya yaitu yang berhak yang memang kurang mampu,” tutup Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu tersebut. (Red).