Edwin Minta Kios kios Penjual Miras Diberantas

BANDUNG, Ekpos.Com >> Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., prihatin, ada seorang anak laki-laki usia SD menjadi korban pencabulan oleh sesama anak di bawah umur.

Hal tersebut dilakukan para tersangka terbiasa mengomsumsi miras yang dijual secara gelap atau ilegal oleh kios-kios atau warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Untuk itu ia meminta peredaran minuman keras dan kios-kios penjual miras di Kota Bandung ditutup.

“Saya sangat prihatin sekali serta menyesalkan di kota yang kita cintai ini masih bisa terjadi peristiwa ini. Pelaku ini adalah siswa kelas 1 SMP bersama temannya mereka mem-bully dan melakukan pencabulan, mensodomi anak warga salah satu masyarakat di Kota Bandung,” ucapnya.

“Tadi setelah saya mendapatkan laporan ini setelah bertemu keluarga dan korban kemudian saya menugaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Golkar Kota Bandung untuk mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung dan divisum,” ujarnya.

Untuk itu dirinya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung juga aparat TNI dan Polisi, melakukan operasi sidak ke wilayah yang tujuannya untuk menutup kios-kios atau warung yang menjual minuman keras secara gelap atau ilegal.

“Sesuai dengan laporan ternyata memang benar kios tersebut menjual minuman keras secara ilegal dan jelas ini sangat menyalahi aturan karena di Perda kita melarang dan ini merupakan bentuk dari pelanggaran,” katanya.

Edwin berpesan agar warga tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada sesuatu yang dipandang perlu ditindak.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian seperti ini di tempat-tempat lain karena kurangnya pengawasan karena korban tidak berani melaporka. Maka dari itu tidak perlu takut untuk melaporkan,” ucapnya.

Untuk langkah ke depannya, Edwin akan memanggil aparat wilayah setempat seperti camat, lurah dan Forum RW agar lebih pedulil terhadap kondisi di lingkungannya.

“Saya melihat tadinya warga ini takut untuk melaporkan terutama dengan kios yang menjual miras ini, mungkin karena takut oleh oknum-oknum tertentu dan saya pastikan hal ini tidak boleh terjadi lagi terlebih di wilayah daerah pemilihan saya,” ujarnya.

Edwin pun sangat berharap ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi ke depan.

“Ini sangat menyedihkan sekali saya melihat seorang anak melakukan hal keji seperti ini, masa depannya akan terganggu, secara psikologis terganggu. Semoga hal ini dapat berangsur-angsur membaik,” tuturnya.

Edwin pun menegaskan bahwa yang terjadi pada tersangka yang usianya masih belia ini karena pengaruh lingkungan dan minuman keras yang dibeli secara gelap atau ilegal ini perlu untuk diberantas bersama-sama dengan aparat keamanan Kota Bandung. (Jaja/red)

Total
0
Shares
Previous Article

Ada 'Macan' di Ulang Tahun Lucie LC

Next Article

Komisi A Minta BKPSDM Beri Penjelasan Soal PPPK Kepada Tenaga Honorer

Related Posts