Di Kota Bandung, Cukup Mengantongi KRK Bisa Membangun Rumah?

BANDUNG, Ekpos.Com >> Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, dari Partai Demokrat Aan Andi Purnama meminta agar pucuk pimpinan dan Dinas terkait menindak tegas oknum yang mencoba membackingi atau bertindak sebagai makelar pengurusan ijin.

Hal tersebut diungkapkan Andi ketika dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan perorangan yang hanya mengantongi surat keterangan rencana kota (KRK).

“KRK itu kan hanya bukti sedang mengjukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji dulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan. Artinya mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar,”ungkapnya saat dimintai tanggapanya melalui telepon selulernya, Senin (10/10/2022).

“kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” pintanya.

Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut salahsatunya terjadi komplek perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi. Petugas terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Ia mengaku kalau pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.

“Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari Pak Jaka, katanya petugas pengawas bangunan,”ujar pemilik yang enggan disebutkan namya.

Menurut pengakuannya, bahwa IMB bangunan tersebut yang ngurus ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit jadi ia yang melakukan pengawasan. Diungkapkanya bahwa Jaka memang suka melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.

“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat ini sedang sakit. Pak Jaka suka melihat ke sini, kami juga gak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak Jaka,” ungkapnya.

Menilik dari kasus tersebut bukan hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun masih banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung. **

Total
0
Shares
Previous Article

Satgas Yonif 405/SK Berikan Ilmu Dengan Penuh Kebahagiaan

Next Article

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Yonif Raider 600/Modang Budidaya Tanaman di Penugasan

Related Posts