SMSI Aceh Desak APH Usut Tuntas Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalisa

ACEH, Ekpos.Com >> Tindakan kekerasan dan ancaman terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini diakukan Am dan rekannya berinisial Rah di Provinsi Acah. Kedua oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh ini mengancam akan membunuh wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah, Jurnalisa.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin N mengutuk Tindakan pengancaman yang dilakukan kedua oknum pengawas proyek tersebut dan mendesak agar polisi segera turun  tangan.

“Tindakan Am yang mengancam akan membunuh wartawan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya, Jumat (11/11/2022)

Apalagi menurut Aldin Tindakan pengancaman itu dilakuakan Am sembari mendatangi kediaman sang wartawan. Itu merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalis.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,”ucapnya.

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa, pertama telah mengancam akan membunuh. Yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

“Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

“Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab,”ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jurnalisa sudah dimintai keterngan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia mengaku telah mencoba menghubungi Am untuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris. Sehingga semakin memperkuat dugaan kalau Am telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi mrupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

“Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. Am harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia,”tegasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

PLTS Terapung Diresmikan, Komitmen PLN Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

Next Article

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Tingkatkan Kegiatan Anjangsana Untuk Mempererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Manggalome

Related Posts