Malang – ekpos.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga, meluncurkan sembilan rumah singgah Griya Abhipraya di delapan wilayah percontohan, Kamis (15/12), secara serentak dari Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Lounching dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan FGD Evaluasi dan Ekspos Nasional Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tahun 2022 yang diprakarsai oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).
Delapan wilayah percontohan tersebut adalah Bali, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat. Di wilayah tersebut, telah dibentuk sembilan Griya Abhipraya, yaitu di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Bapas Kelas I Tangerang, Bapas Kelas II Garut, Bapas Kelas I Surakarta, Bapas Kelas I Malang, Bapas Kelas I Surabaya, Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Pekanbaru, dan Bapas Kelas II Pontianak.
“Griya Abhipraya ini akan dijadikan percontohan secara nasional, khususnya pada program pemberdayaan dan pelibatan pemangku kepentingan baik dari institusi pemerintah maupun nonpemerintah,” tutur Pujo Harinto, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).
Griya Abhipraya sebagai tempat pemberdayaan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan ini akan dikelola oleh Bapas yang akan bekerja sama dengan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).
“Griya Abhipraya ini akan menjadi wadah kolaborasi kemitraan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan Modern, khususnya dalam penerapan Keadilan Restoratif,” terangnya.
Sementara itu, DirjenPAS berharap, melalui Griya Abipraya, Pemasyarakatan tidak lagi menjalankan pemberdayaan Pembinaan tunggal, melainkan pemberdayaan _multipartnership_ melalui kolaborasi dalam Griya Abhipraya.
Ia menilai, Griya Abipraya akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pokmas Lipas untuk berbagi keberhasilan, pengalaman, dan keteladanan dalam pemberdayaan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Tak kalah penting, ekspos kinerja ini juga membuktikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi Keadilan Restoratif sangat penting.
“Melalui Griya Abhiraya, masyarakat dan pemerintah daerah berkomitmen berkolaborasi dan berbagi peran mendukung penerapan keadilan restoratif. Bersama menyediakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan maupun penjatuhan pidana penjara, menyongsong penerapan KUHP yang baru saja disahkan,” ucap Reynhard.
“Dengan Keadilan restoratif, tujuan pemidanaan adalah perubahan perilaku pelanggar hukum dan perlindungan bagi masyarakat umum, sehingga tercapai keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjenpas juga meresmikan Rumah Singgah Griya Abhipraya Bapas Kelas I Malang di Kecamatan Pujon, Malang, Jawa Timur.
Meski di tengah kesederhanaan bangunan yang ada, Griya Abhipraya Pujon memiliki berbagai layanan yang baik hasil kolaborasi dengan Pokmas Lipas Wilayah Jawa Timur diantaranya Budidaya Marot, Kopi, pembuatan Snack dan roti hingga pemanfaatan lahan di bidang pertanian.
Salah seorang Klien Pemasyarakatan, Eni Parwati, klien Bapas Malang mengaku sangat gembira dan merasa sangat terbantu sekali dengan dibukanya Rumah Singgah Griya Abipraya wilayah Pujon.
Dengan dibukanya Rumah Singgah Griya Abipraya di Kecamatan Pujon tersebut, membantu tidak hanya dirinya tetapi banyak klien pemasyarakatan disekitaran wilayah Pujon kota batu khususnya.
“Tidak harus ke Kota Malang untuk laksanakan Pelaporan. Bahkan kita bisa laksanakan Pelaporan rutin sekaligus mendapatkan pembimbingan menimba pengetahuan langsung tentang keterampilan sebagai bekal sebelum bebas dari rumah singgah di Pujon ini,” ungkapnya.
Ia berharap, tidak hanya di Malang, tetapi di setiap Bapas nantinya bisa memiliki Rumah Singgah Griya Abipraya seperti Bapas Kelas I Malang untuk memudahkan Klien dan petugas Bapas laksanakan pendampingan serta membuka peluang bagi Masyarakat dan Pemerintah setempat turut serta lakukan pembinaan bagi klien Pemasyarakatan. (Red).