Sidang Lanjutan Korupsi di RSUD Pelabuhanratu, Empat Dokter Dihadirkan Sebagai Saksi. 

Bandung, EKpos – Sidang perkara korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 2/5/2024

Hadir sebagai saksi 4 orang dokter yakni Dokter Rati, dokter Nandar, dokter Ruly dan dokter Nani untuk terdakwa Herlan Cristoval alias HC yang didakwa menyelewengkan uang Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid.

Dalam kesaksiannya, ke empat dokter ini mengakui menerima uang Insentif, padahal mereka tidak memiliki SK sebagai Nakes yang menangani Covid.

“Apa alasan saksi menerima dana insentif, padahal saksi  tidak ada SK sebagai Nakes yang menangani masalah Covid, saya ingatkan, ini ada pasal 55 nya”, tutur hakim anggota.

Ke empat dokter ini telah mengembalikan dana intensif yang mereka terima saat diperiksa di Polda Jabar.

“Uang itu telah dikembalikan, karena saudara diperiksa di polda, seandainya masalah ini tidak terungkap, kalian tidak akan mengembalikan yah”, tegas hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini bermula saat Herlan yang berstatus sebagai ASN ditugaskan menjadi Kepala Ruangan Covid – 19  di RSUD Palabuhanratu. Pada 2020-2021.

Kemudian RSUD Pelabuhanratu mendapat anggaran insentif nakes yang menangani Corona sebesar Rp 9,3 miliar.

Akan tetapi Herlan malah memanipulasi daftar nakes penerima insentif tersebut, sebanyak 137 tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan yang direkayasa itu kemudian mendapat dana insentif senilai Rp 5,4 miliar.

Setelah para nakes dan nonnakes yang namanya telah direkayasa itu mendapat kucuran dana insentif, Herlan ikut menagih kembali seluruh uang yang mereka terima dan para penerima ini hanya diberi uang Rp 150 ribu per orang oleh Herlan, sementara sisanya dikumpulkan seluruhnya oleh Herlan

Uang yang telah dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk keperluan operasional dalam penanganan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Sementara Herlan, mendapat uang Rp 167 juta yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya Herlan Cristoval didakwa Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor,Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total
0
Shares
Previous Article

Pansus II akan Bahas Jawaban PJ Wali Kota Terkait RPJPD 3035-2025

Next Article

Bahas RPJPD Kota Bandung 2025-2045, DPRD Bentuk Pansus

Related Posts