BANDUNG, Ekpos.Com >> Oknum Tenaga ahli (TA) di Balai Pelaksan Penyediaan Perumahan (P2P)Jawa 2 (wilayah Kabupaten Bandung) yang beralamat di Jl Lengkong, Bandung beralih fungsi menjadi aparat penegak hukum (APH) kian merajalela.
Leila salahseorang tim fasilitator/pendamping yang melaporkan Rudi (Askor) ke pihak management, mendatangi beberapa toko bangunan (matrial) agar bersiap jika pihak dinas mendatangi mereka terkait adanya dugaan kalau Rudi telah membawa sejumlah uang (fee dari toko bangunan) yang tidak dilaporkan ke kantor.
Hal itu sontak dibantah oleh salah seorang pemilik toko bangunan yang enggan disebutkan nama dan identitasnya, bahwa tudingan terhadap Rudi itu tidak benar. Kalau pun ada pihak pemilik toko bangunan memberikan sesuatu terhadap Rudi hanya sekedar uang bensin tidak sebesar yang dituduhkan.
“Saya ngomong sama Bu Leila, kalau memang dianggap ada masalah saya yang harus dipanggil atau dimintai keterangan bukan beliau (Rudi). Jangankan pihak dinas, BPK pun saat datang kesini saya terbuka termasuk buku rekening saya kasihkan dan tidak pernah ada masalah,” jelasnya, Senin (26/12/2022).
Besaran uang Rp 17,5 juta/penerima manfaat yang ia terima itu secara terbuka dan terinci diperuntukan untuk bahan bangunan yang diperlukan penerima manfaat. Dan tidak ada keterlibatan Rudi dalam hal ini. Sehingga ketika ia mendapat informasi dari Laila kalau Rudi tiba-tiba dituding menggelapkan uang fee membuatnya bingun.
“Pa Rudi itu datang kesini hanya menanyakan kesiapan barang-barang yang harus dikirimkan ke lapangan. Jadi sangat aneh kalau toiba-tiba dia dianggap bermasalah. Lagi pula sejauh ini tidak pernah ada keluahan baik dari masyarakat maupun dari kami pemilik bangunan,” jelasnya.
Justru kalau menilik ke belakang, saat ia bekerjasama dengan Leila tepatnya tahun 2020 lalu jstru yang meminta fee secara terang-terangan itu Lelila. Besaran fee yang diminta Leila bisa mencapai lebih dari 10 persen.
“ Saya pernah bekerjasama dengan dia (Leila) sekitar tahun 2020-han. Ia berani minta fee langsung dan besaranya bisa diatas 10 persen tergantung wilayah (desa) yang digarapnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui di wilayah 2 ini ada 1750 penerima manfaat Program BSPS (program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di daerah) dari kementrian PUPR. Besaran per penerima manfaat Rp 20 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya operasional dan Rp 17,5 juta harus dibelanjakan material atau bahan bangunan.
Diduga ada persaingan dalam pengelolaan proyek tersebut singga membuat pihak tertentu ingin menyingkirkan pesaingnya dengan memanfaatkan kedekatan dengan pihak management dan tim ahli.
Baik PPK, Indro maupun Ira sebagai tenaga ahli bidang pemberdayaan masyarakat saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan whatsApp terkait kemelut di Balai Pelaksan Penyediaan Perumahan (BPPP)Jawa 2 (wilayah Kabupaten Bandung) tidak memberikan jawaban.**