Berani Bersuara dan Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Sumber : freepik

Oleh Santi Agustini

KEKERASAN seksual terjadi di seluruh dunia bukan hanya pada perempuan dan anak-anak, tetapi juga pada laki-laki. Menurut National Sexual Violence Resource Center di Penslyvania, Amerika Serikat, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai  tindakan memaksa atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak diinginkan dan tanpa persetujuan mereka (korban).

Data dan Fakta Mengenai Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bisa terjadi dalam lingkup rumah tangga, tempat kerja, ruang publik, institusi pendidikan, sampai institusi keagamaan.  Namun terkait proses keadilan bagi korban terdapat kendala, yaitu pembuktian kekerasan seksual untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dampak kekerasan seksual memengaruhi fisik dan mental korban, keluarga  serta masyarakat dan menjadi kekhawatiran di seluruh dunia.

Selanjutnya pada 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat jumlah kasus kekerasan seksual  sebanyak dengan 1.939 kasus.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan memaparkan terdapat 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam penelitiannya selama 15 tahun (1998-2013) sebagai berikut.

  1. Perkosaan

Serangan pemaksaan hubungan seksual dengan penis atau jari tangan atau benda-benda lain pada vagina, anus atau mulut korban. Serangan disertai kekerasan, ancaman kekerasan, tekanan psikologis, penahanan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

  1. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Intimidasi seksual bisa secara langsung atau tidak langsung.

  1. Pelecehan Seksual

Tindakan seksual dengan sentuhan fisik atau non-fisik pada organ seksual atau seksualitas korban. Contohnya, siulan, main mata, ujaran bernuansa seksual, menunjukkan muatan pornografi dan keinginan seksual, sentuhan di bagian  tubuh, gerakan yang bersifat seksual.

  1. Eksploitasi Seksual

Tindakan penyalahgunaan kekuasan atau kepercayaan, dengan tujuan kepuasan seksual, mengambil keuntungan berbentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

  1. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan merekrut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan  ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dengan tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual.

  1. Prostitusi Paksa

Situasi ketika perempuan mengalami tipu daya, ancaman atau kekerasan untuk menjadi pekerja seks dan tidak berdaya untuk melepaskan diri dari prostitusi.

  1. Perbudakan Seksual

Situasi saat pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban, sehingga berhak melakukan apapun termasuk mendapatkan kepuasan seksual dengan cara pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual.

  1. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

Pemaksaan perkawinan dikatakan sebagai kekerasan seksual, karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian dari perkawinan yang tidak diinginkan.

  1. Pemaksaan Kehamilan

Situasi di mana perempuan dipaksa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia inginkan.

  1. Pemaksaan Aborsi

Pengguguran kandungan karena adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain.

  1. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

Dikatakan pemaksaan saat pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh  dari perempuan, karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap, atau dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.

  1. Penyiksaan Seksual

Tindakan menyerang organ dan seksualitas perempuan, dilakukan dengan sengaja, sampai menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat secara jasmani, rohani maupun seksual. Bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atau untuk menghukum korban.

  1. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

Hukuman yang mengakibatkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa. Ini termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau merendahkan manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

  1. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Kebiasaan yang dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam sudut pandang yang merendahkan perempuan. Sunat perempuan adalah salah satu contohnya.

  1. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara langsung ataupun tidak langsung, untuk memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang dianggap pantas bagi “perempuan baik-baik’.

Itulah kelima belas bentuk kekerasaan seksual yang wajib kita semua pahami. Segala bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran hukum dan wajib ditindaklanjuti. Jangan takut, jangan diam, beranilah dan laporkan bila terjadi tindak kekerasan seksual di sekitarmu.*

Total
0
Shares
Previous Article

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapsiagaan L1 dan L2 Bagi Personel KN Tanjung Datu-301

Next Article

Kodam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti 7,1 Kg Sabu ke BNN Kalbar

Related Posts