Fakta Terbaru Meninggalnya Mahasiswi di Kabupaten Kaloka Akibat Aborsi

Sumber Foto : Kendariinfo

SULTRA, Ekpos.Com >> Mahasiswi berinisial MF (21) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas di kamar wisma, akibat praktik aborsi dan pendarahan hebat pada Senin (13/2/2023) .

Kepolisian resort (Polres) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian ini, yaitu pacar korban sendiri berinisial IR (22) dan seorang dukun inisial A yang membantu mengugurkan janin korban.

Perkembangan terbaru kasus ini hingga Rabu (15/02/2023), pihak kepolisian mengungkap dugaan penyebab mahasiswi Kolaka meninggal di wisma.

Dilansir dari detik.com polisi mengatakan korban MF sedang hamil 3 bulan, MF mengandung sejak Desember 2022 lalu.

“Korban ini dalam keadaan mengandung sekira 3 bulan dari sejak awal Desember 2022,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka  Aipda Riswandi.

Akibat perbuatan telarangnya ini diketahui sejak seminggu yang lalu IR selalu berusaha memberikan nanas muda kepada MF untuk dikonsumsi sebagai usaha menggugurkan janin tersebut.

Tak kunjung berhasil, IR kemudian membawa MF ke dukun aborsi Sabtu Malam (12/2/23). Dukun tersebut dibayar 1 juta untuk membuat air racikan yang dapat membunuh janin korban.

Namun keesokan harinya (Minggu pagi) korban mengeluh sakit. Korban MF dibawa oleh pelaku yaitu pacarnya menuju sebuah wisma karena mengalami pendarahan. Kemudian pada Senin (13/2) sekitar pukul 07.00 Wita, IR meninggalkan korban seorang diri di dalam wisma tersebut.

Korban di ketahui meninggal dunia oleh temannya, WD sekitar pukul 09.00 Wita, WD berusaha memanggil korban dari luar akan tetapi tidak ada sahutan, WD pun masuk karena pintu kamar korban tidak terkunci.

Tak disangka WD menemui temannya terlentang dalam keadaan mengangkang dan dengan menggunakna pampers dewasa yang sudah berlumurah darah.

Dua tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Resort atau Mapolres Kolaka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan 2 serta Pasal 299 KUHP, lalu Pasal 194 junto 75 ayat 2 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( Virna Mutiara )

 

Total
0
Shares
Previous Article

Raker 2023, Prof.Mahmud: Tingkatkan Terus  Rekognisi Internasional

Next Article

Rombongan Bus Parawisata SMPN 4 Tanggerang Alami Kecelakaan Beruntun

Related Posts