JAKARTA, Ekpos.Com >> Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah keputusan yang ditunggu publik. Pasalnya, kasus ini dinilai menyeret pada asumsi dan hoax yang meresahkan masyarakat yang mengikutinya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan memutuskan vonis terhadap pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, berikut yang ekpos.com rangkum dari beberapa media.
- Ferdy Sambo= Hukuman mati
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (07/01/2023) berupa hukuman penjara seumur hidup.
- Putri Candrawati= 20 tahun penjara
Hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo) juka lebih ringan dari tumtutan yang diberikan. JPU menuntut hukuman terhadap Putri dengan 8 tahun penjara.
- Kuat Ma’ruf= 15 tahun penjara
Keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini pun membuatnya dituntut JPU dengan 8 tahun penjara. Tapi dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih berat dengan 15 tahun penjara.
- Ricky Rizal= 13 tahun penjara
Tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal sama dengan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf yaitu 8 tahun penjara
- Richard Eliezer=1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan Richard dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas hal tersebut, JPU menuntut 12 tahun penjara. Pada Rabu (15/02/223) majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan yaitu 1 tahun 6 bulan terhadap Richard.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.
Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.
Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Ketujuh, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap. (sopiyani solihah).