Perkosa Anak Kandung, DM Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber Foto : Tribun Jabar

CIANJUR, Ekpos.Com >> Seorang ayah kandung DM (50) tega memperkosa anak kandungnya, hampir setiap hari sejak tahun 2018 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dikutip dari detik.com Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menginformasikan perilaku bejat DM terungkap setelah adanya laporan dari beberapa anggota keluarga korban.

“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku,” ujar Doni, Jumat (17/2/2023).

Menurut informasi dari Doni, pelaku telah melakukan aksi bejatnya mulai tahun 2018 hingga 2023. DM telah melakukan pemerkosaan setiap hari kepada anaknya yang saat itu masih berusia 16 tahun. Menurut pengakuan DM sudah 100 kali pemerkosaan terjadi.

Jika korban menolak menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku akan langsung mengancamnya dengan pembunuhan menggunakan golok.

“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018, Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian, usia korban masih 16 tahun,” ujar Doni

DM mengaku melakukan aksi bejatnya karena binggung mencari orang untuk melampiaskan hasrat nafsunya, lantaran sudah bercerai dengan istrinya sehingga anak bungsunya yang menjadi korban. Aksi persetubuhan sdilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada kakak-kakak dari korban.

Atas perbuatannya bejatnya, DM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

dan masa hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat dan masih keluarga korban. ( Virna Mutiara )

Total
0
Shares
Previous Article

Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Di Buka ! Berikut Cara dan Syaratnya

Next Article

Andreas Hugo Pariera: Perlunya Sosialisasi Program Beasiswa PIP

Related Posts