Kota Tangerang – ekpos.com – Beredar informasi tersangka kasus pemalsuan surat Tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito yang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pasca DPO ternyata juga telah menjadi buron Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan investasi Bodong kondominium oleh PT. DWI.
Korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh tersangka Sutrisno Lukito.
Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.
Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya, bahkan saat korban Robi berusaha mencari kebenaran hingga diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan PT. DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan buron hingga bertahun-tahun.
Diketahui, saat ini tersangka Sutrisno Lukito pasca ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa, penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa, Sutrisno Lukito Disastro masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.
“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.
Zain mempersilahkan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengingat bukan yang menangani perkara tersebut dan saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.
“Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan,” singkatnya. (Red).