Bandung,ekpos.com
Terdakwa korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah Kemenag Jawa Barat masing-masing dituntut 6 tahun hukuman penjara, kedua tersebut adalah Euis Heryani dan AI Lathopah. Selain itu kedua terdakwa didenda masing – masing Rp.300-500 juta Subsidair 3 bulan.
Selain denda mereka juga harus membayar uang pengganti, terdakwa Euis membayar Rp.3, 175 milyar, sementara untuk terdakwa Al Lathopah membayar uang pengganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar ditambah hukuman selama 3 tahun.
Terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu terdakwa Mila Karmila dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan. Dan Muhammad Salman Alfarisi dituntut selama 1,5 tahun penjara, denda 100 juta subsidair 3 bulan.
Untuk terdakwa Muhammad Salman dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 9 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar pada yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 14/6/ 2023.
Ke empat orang terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti beritakan sebelumnya, kasus penyelewengan dana BOS Kemenag Jawa Barat di usut Kejati Jabar di Oktober 2022. Para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa melakukan rekayasa keuangan dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.
**(bedanews.com)