Bahas KUAPPAS 2023, DPRD Cimahi Gelar Sidang Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/7/2023)./dok BS

Cimahi, ekpos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, belum lama ini.

Sidang dipimin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

Hadir pula PJ Walikota Cimahi  H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis DLH Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua BNNK Kota Cimahi.

Pimpinan Sidang Achmad Zulkarnain dalam membuka sidang paripurna tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” papar Achmad Zulkarnain.

Mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, kata Achmad Zulkarnain, untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Cimahi,

Sementara PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat mengatakan bahwa  berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yangembuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD.***HG/dj

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Pemilu 2024,  Proporsional Terbuka, Fraksi PDIP Cimahi Siap Ikuti aturan MK

Next Article

Apel Siaga Perubahan,Nasdem Cimahi Terjunkan 3000 Kader

Related Posts