BANDUNG, Ekpos.Com — DPRD Kota Bandung sepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat paripurnaPada rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/8/2023).
Penandatangan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., Wakil Ketua I DPRD Ir. Kurnia Solihat, Wakil Ketua II DPRD H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., Wakil Ketua III DPRD Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Wakil Ketua III DPRD Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengatakan, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung kepada DPRD pada Rapat Bamus tanggal 7 Agustus 2023.
“Terhadap dokumen rancangan kebijakan anggaran dimaksud telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung,” tuturnya.
Edwin menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.
Kemudian, berdasarkan Pasal 169 Ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, disebutkan bahwa ”Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam Tahun Anggaran berjalan”.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum Rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung sesuai ketentuan Pasal 88 huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Maka rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan Pihak Eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung).
“Persetujuan bersama tersebut kami tuangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bandung. Alhamdulillah, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.
Berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 67/F-PKS BDG/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dalam Rapat Paripurna ini juga diumumkan perihal Perubahan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandung.
Di antaranya H. Sandi Muharam, S.E., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Agus Salim. Kemudian Agus Salim menjadi Anggota Badan Anggaran menggantikan Khairullah, S.Pd.I.
“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” ujarnya.* (Adv)