Jamin Kesamaan Hak, Sarana dan Prasarana Khusus Bagi Kelompok Rentan Tersedia di Polres Metro Tangerang Kota

 

Kota Tangerang – ekpos.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 42 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan kesamaan hak dan kesempatan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang cacat, termasuk ibu hamil, menyusui dan lansia.

Artinya, kelompok rentan ini dijamin kesamaan hak dan kesempatannya dalam mendapatkan pelayanan publik, perlakuan khusus bagi kelompok rentan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, pemenuhan fasilitas khusus wajib disediakan.

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya adalah salah satu penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat di Tangerang Raya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa, layanan ramah dan humanis bagi beberapa kelompok rentan, seperti Lansia, Disabilitas, Ibu hamil, Ibu menyusui dan orang cidera perlu di wujudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkupnya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, berbagai sarana dan prasarana pendukung bagi kelompok rentan telah disediakannya dan diharapkan dapat bermanfaat bagi mereka yang datang di kantornya untuk meminta pelayanan kepolisian, Jum’at (25/8/2023).

“Mulai dari kedatangan kami sediakan Parkir Khusus bagi disabilitas, kemudian disambut oleh anggota duta pelayanan berseragam khusus yang siap membantu hingga selesai kebutuhan surat kepolisian pada sentra pelayanan, SPKT, SKCK dan SIM,” kata Dia.

Selain itu, pada pelayanan SPKT, SKCK dan Satpas SIM disediakan ruang lactasy untuk ibu menyusui, loket khusus, alat bantu bagi disabilitas seperti kursi roda, kruk atau tongkat, alat dengar untuk penyandang tuna rungu, video bahasa isyarat, buku braile, terdapat besi rambatan untuk berjalan hingga taman bermain bagi anak-anak.

“Kami juga sediakan lajur atau line khusus bagi disabilitas. Anggota Duta Pelayanan juga telah mendapatkan pelatihan guna memiliki ketrampilan khusus dalam melayani kelompok rentan, sehingga mereka merasa nyaman dan senang,” terang Zain.

Seperti diberitakan kemarin, salah satu pemohon perpanjangan SIM C, Ibu Nurul, warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang sedang hamil mengatakan, pelayanan humanis dan ramah terhadap dia sangat membantu dan mempermudah dirinya untuk mendapatkan SIM yang pada Selasa, (22/8/2023) lalu habis masa berlakunya.

“Terimakasih kepada Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota yang telah memberikan loket layanan prioritas bagi saya ibu hamil. Hingga saya mendapatkan SIM dengan mudah dan tidak perlu mengantri,” ucap Dia.

Di ruang SPKT seorang ibu menyusui, Ibu Suryati, warga Kecamatan Jatiuwung mengungkapkan, Ia sangat tenang dan nyaman saat mengurus surat kehilangan di ruang SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

“Alhamdulillah, pelayanannya sangat mudah dan menyediakan tempat menyusui (ruang lactasy) bagi saya, karena memiliki bayi yang tidak bisa saya tinggal sendiri di rumah,” ujarnya.

Seorang penyandang Disabilitas, bernama Crishtov Jae, warga Cipondoh, datang diantar keluarganya guna mengurus SKCK. Kedatangannya langsung disambut anggota duta pelayanan menggunakan kursi roda saat parkir di tempat khusus yang telah disediakan.

“Terima kasih atas pelayanan terhadap saya sebagai penyandang disabilitas, Sukses selalu untuk Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung Berduka, Hj. Nenden Sukaesih Wafat

Next Article

Didukung Ulama dan Warga KBB Maju Pilkada, Ini Ungkapan Gagan Wirahma

Related Posts