Kemendagri: Rencana Tata Ruang Terkait Kalimantan Utara Dan Sebatik Masih Dalam Proses Revisi

Tangerang – ekpos.com – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menghadiri rapat Koordinasi Pembahasan rencana penyesuaian batas negara RI-Malaysia, secara hybrid di JHL Silitaire Gading Serpong, Kota Tangerang.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (31/8), terdapat dua pokok pembahasan utama dalam penyesuaian batas negara RI-Malaysia, yakni penyesuaian batas negara RI-Malaysia pada peta dasar dan dampak-dampak yang ditimbulkan paska penyelesaian OBP Pulau Sebatik dan OBP S.Sinapad-Sesai.

Terkait hal tersebut, harus ada rencana penyesuaian peta dasar Indonesia, dan antisipasi dampak penyesuaian peta dasar Indonesia. Kemudian Sinkronisasi data yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga harus dilakukan agar tidak terjadi konflik data.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Amran, memberikan pandangan terkait dampak perubahan garis batas negara.

Bukan hanya itu, juga kondisi masyarakat yang terdampak serta aspek- aspek yang terkait kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kemendagri, Arman, rencana tata ruang terkait Kalimantan Utara dan sebatik masih dalam proses revisi.

“Penyesuaian batas wilayah negara ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi Missed match pada dokumen RTR terbaru,” katanya pada aparat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri, belum lama ini.

Pada kesempatan ini juga, Direktur Bina Perencanaan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Reni mengatakan bahwa, revisi terhadap PP No 21 tahun 2021 sedang berproses dan akan memasukan pembahasan tentang batas wilayah negara.

“Sebagai hasil FGD, setiap Kementerian dan Lembaga memiliki komitmen mengawal pembahasan terkait batas wilayah negara RI-Malaysia untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait hal ini,” ucapnya.

Rapat ini dibuka dan ditutup oleh Direktur Hukum Perjanjian Kewilayahan, Kementerian Luar Negeri Bapak Andreano Erwin dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, Kemenkopolhukam, KSP dan K/L lainnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kebakaran Rumah di Kebonbatur, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Next Article

Keberadaan PPAL Tidak Terlepas Dari TNI AL

Related Posts