BANDUNG, Ekpos.Com — Genjot pertumbuhan ekonomi, dengan menarik minat investor ke Kota Bandung serta memudahkan para investor beraktivitas dan menanam modal, Pemkot Bandung mengeluarkan dua perda khusus, yakni Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Perda tata ruang wilayah Kota Bandung menjadi platform paling utama untuk memberikan kepastian investasi. Kira-kira sekitar Desember 2023 atau Januari 2024 rencana detail perda tata ruang bisa segera ditetapkan. Ini merupakan sarana utama untuk memberikan perizinan,” ujar
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dalam Bandung Investment Summit (BIS) di Trans Luxury Hotel, Selasa (5/122023).
Menurutnya, kepastian berkenaan dengan regulasi, pemberian insentif dan disinsentif yang diberikan Pemkot Bandung menunjang kepastian investasi.
“Selain itu, ada 12 proyek investasi yang kita tawarkan kepada calon investor. Melalui program tersebut harapannya bisa meningkatkan minat investasi di Kota Bandung. Nilainya sekitar Rp6 triliun. Kami optimis target Rp7,25 triliun bisa tercapai,” ungkapnya.*