Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Kanim Cirebon: Optimalkan Peran Pertahankan WBBM

Cirebon – ekpos.com – Seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon baik ASN maupun PPNPN melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama.

Penandatanganan tersebut dilangsungkan saat apel pagi yang di pimpin Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (22/1/24).

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis dalam bidang keimigrasian yang diamanatkan menyandang predikat WBBM.

Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, maka perlu dilaksanakan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Nur Raisha Pujiastuti, pada amanatnya berpesan kepada seluruh jajaran untuk mengoptimalkan peran dalam mempertahankan predikat WBBM.

“Kami tekankan pentingnya komitmen untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, dan proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme baik oleh ASN maupun PPNPN,” ungkapnya.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kantor dan seluruh pejabat struktural dan seluruh Asn dan PPNPN ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dalam memberikan pelayanan yang berintegritas.

“Sehingga masyarakat lebih merasakan dampak positif dari pelaksanaan layanan keimigrasian,” jelasnya.

Sebagai informasi, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, di mana reformasi birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Sehingga untuk mendukung percepatan tercapainya sasaran hasil tersebut, diharapkan seluruh unit kerja dapat melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Total
0
Shares
Previous Article

Kodim 1710/Mimika Laksanakan Patroli Gabungan Jelang Pilpres 2024

Next Article

Dua Pegawai Rutan Cirebon Dilantik Menjadi Pengawas TPS Khusus

Related Posts