BERIKAN LIMA REKOMENDASI, PGSI PERTANYAKAN UJI PUBLIK PERMEN KURIKULUM MERDEK. ADA APA?

 

Demak – ekpos.com – Setelah Kurikulum Merdeka (Kurmer) berjalan beberapa tahun, baru akan diberikan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Sepertinya kementerian pendidikan mengebut dengan kejar tayang, agar nantinya Permen Kurmer bisa diterbitkan bulan Maret ini, sebelum masa jabatan presiden berakhir.

“Ini kementerian pendidikan seakan- akan tergopoh-gopoh kejar tayang untuk bisa menerbitkan Peraturan menteri terkait Kurikulum Merdeka,” kata Suparman, dewan penasehat PB.PGSI Pusat, melalui press release, Senin (19/2).

Senada disampaikan oleh Noor Salim, Ketua DPD PGSI Kabupaten Demak bahwa, fakta di lapangan, kurikulum merdeka ini justru tidak memerdekakan para guru. “Arahnya pun berubah-ubah sehingga membuat bingung para guru sebagai pelaksana dikelas,” kata Salim.

Kegiatan Uji Publik Peraturan Menteri Pendidikan terkait Kurmer berlangsung di hotel Mercure, kota tua Batavia, Jakarta, Kamis (15/2) sampai Sabtu (17/2/2024).

“Saya hadir sebagai utusan PB. PGSI, seperti biasa, tidak nyaman jika hadir di acara kementerian tidak memberikan pendapat, masukan dan kritik, maka saya sampaikan lima rekomendasi demi perbaikan sistem pendidikan dan kenyamanan Guru dan siswa,” jelas Parman.

Lima rekomendasi tersebut diantaranya:

– Pertama, Perlu dimasukkan definisi Kurmer di awal bab ketentuan umum, agar jelas Kurmer itu sebenarnya makhluk apa, sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi,

– Kedua, Uji publik meskipun sudah mengundang sejumlah elemen kepentingan, sebaiknya materi permen dipublish agar masyarakat luas tahu,

– Ketiga, Pemerintah harus memperhatikan sejumlah masalah yang dikeluhkan guru di lapangan terhadap pelaksanaan kurmer, baik yang menyangkut pemahaman terhadap kurmer, tumpukan kerja administrasi, tambahan beban kerja, problem Sertifikasi, dll.

– Keempat, Permen harus menampung peserta didik disabilitas dengan keberagamannya,

– Kelima, Ekosistem pendidikan harus dibangun kondusif. Jangan hanya guru yang dituntut untuk mengusung perbaikan kurikulum, pemerintah pusat dan daerah, kepsek, pengawas harus di- merdeka-kan yang sama agar sejalan dalam memperbaiki pendidikan, termasuk adanya koordinasi yang baik antara Kemendikbud dengan Kemenag dan Pemda. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SEBERAT 4 KG DI PERAIRAN KEMBILIK ASAHAN

Next Article

Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Related Posts