Sejak Ditetapkan Tersangka Ema Mengundurkan Diri dari Jabatanya

BANDUNG, Ekpos.Com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Smart City Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, mengundurkan diri dari jabatanya.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, jika Ema Sumarna telah mengundurkan diri pada Rabu 13 Maret 2024.
Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
“Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya,” tutur Yayan.
Kendati demikian, Yayan memastikan, sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik,” kata Yayan.
Yayan menerangkan, dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
Di luar itu, Yayan menegaskan, Pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
“Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” tegasnya.*
Total
0
Shares
Previous Article

KOLINLAMIL GELAR SOSIALISASI PENGADAAN MENGGUNAKAN E-KATALOG

Next Article

Tanggap Bencana, Pangdam IV/Diponegoro dan Pj. Gubernur Jateng Turun Tangan

Related Posts