Kota Cirebon – ekpos.com – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PK Ahli Utama Ditjen Pas) Nugroho, melakukan kunjungan kerja monitoring, sosialisasi dan penguatan pemahaman terkait Back to Basics dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Rabu (20/03).
Pada Kegiatan ini PK Ahli Utama Ditjen Pas, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si didampingi Korwil Upt Ciayumajakuning sekaligus Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Kepala Bapas Kelas I Cirebon Rony Kurnia, dan tentunya Kepala Rutan Kelas I Cirebon R. Indra Pitoy.
Bertempat di Aula Rutan Kelas I Cirebon Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh jajaran Pegawai Rutan Kelas I Cirebon.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Rutan Kelas I Cirebon, dan di lanjutkan pemaparan materi oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas.
Nugroho sampaikan pengertian dari Back to Basics terkait keamanan dan ketertiban, diantaranya kegiatan Intelijen dengan upaya deteksi dini dan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dengan strategi pengamanan dan pengamatan keamanan.
Lanjutnya, Nugroho menjelaskan kembali UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diantaranya Pasal 7 huruf d, terkait hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana mendapatkan pelayanan kesehatan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
“Pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan dan penetapan menu makanan mesti kita jaga dan kita pastikan Tahanan dan Narapidana mendapatkan itu semua,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, guna meningkatkan pemahaman jajaran petugas Rutan Cirebon melaksanakan Tugas dan Fungsi (Tusi), Nugroho memberikan kesempatan kepada jajaran Rutan Cirebon dalam sesi tanya jawab.
Kepala Kesatuan Pengamanan, Kasi Pelayanan Tahanan, Operator SDP, Petugas medis dan petugas lainnya untuk menyampaikan pertanyaan maupun jawaban pemahaman Tusi yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kunci 3+1 Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Cirebon berharap penguatan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh jajarannya untuk dapat kembali memperkuat pelaksanaan Tusi sesuai dengan program Back to Basic dan UU Nomor 22 Tahun 2022.
“Saya sangat berharap seluruh jajaran dapat memahami dan dapat mengimplementasikan kunci 3+1 Pemasyarakatan dalam menjalankan Tusi sehari-hari,” jelasnya.
Pelaksanaan monitoring dan penguatan saat ini dapat menjadi pembangkit semangat dan menambah pemahaman bagi seluruh jajaran Rutan Cirebon sebagai insan Pemasyarakatan.