Cirebon – ekpos.com – Jajaran petugas Rutan Kelas I Cirebon menggelar upacara puncak untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 (HBP-60) di lapangan apel dengan Ahmad Fauzi sebagai inspektur upacara pada Sabtu (27/4/24).
Ia mewakili Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy, yang pada saat bersamaan mengikuti upacara peringatan HBP-60 di Bandung, di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Tema yang diusung dalam upacara ini adalah “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” Ahmad Fauzi membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang menekankan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah perubahan dalam pendekatan penanganan narapidana, dari sekadar mengurung menjadi upaya mereformasi para pelanggar hukum.
Menteri Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga menyoroti berbagai tantangan dan pencapaian yang telah dihadapi dalam perjalanan institusi ini.
Ia menekankan bahwa Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk komitmen untuk menghadapi tantangan masa depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” demikian ucapan terima kasih yang disampaikan oleh Ahmad Fauzi dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Acara puncak peringatan HBP-60 ini ditutup dengan pembagian hadiah bagi petugas dan warga binaan Rutan Cirebon yang telah berpartisipasi dalam berbagai lomba yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan HBP-60. Pembagian hadiah ini menambah semangat dan kebersamaan antara petugas dan warga binaan.
Dengan gelaran upacara yang meriah ini, Rutan Kelas I Cirebon berharap dapat terus menjalankan fungsi pemasyarakatan yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi teladan dalam mereformasi sistem penjara menjadi tempat rehabilitasi dan pemberdayaan bagi para pelanggar hukum.