Peradi Merupakan Organ Negara Yang Bebas dan Mandiri

Peradi Bale Bandung Resmi Dilantik

Bandung, EKpos – Dengan mengambil tema “Peradi sebagai Organ Negara Sesuai Amanat Undang Undang No 18 tahun 2003 Menjangkau Pencari Keadilan di Bumi Parahyangan” ketua DPN Peradi Otto Hasibuan melantik ketua dan pengurus DPC Peradi Bale Bandung Periode 2024-2029.

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sabilulungan Soreang Bandung pada Jumat 31/5/2024.

Dalam sambutannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan bahwa kita harus bangga dengan Peradi, karena Peradi ini bukan organisasi swasta biasa, akan tetapi Peradi merupakan organ negara.

“Peradi adalah satu satunya organisasi yang merupakan organ negara yang bebas dan mandiri dan itu merupakan putusan mahkamah konstitusi yang memberikan legalitas standing pada Peradi,”tuturnya.

Akan tetapi Peradi tidak masuk kedalam struktur negara karena sifat dasar dari seorang advokat adalah independent dan mandiri, maka tidak bisa dikuasai dan dipengaruhi termasuk pemerintah.

“Jadi kalau dicantumkan sebagai Organ Negara secara formal berarti organisasi Peradi dibawah Presiden, dan itu akan menghilangkan citra sebagai organisasi yang mandiri,”tegasnya.

Otto juga berpesan khususnya kepada ketua DPC dan pengurus jangan sekali kali beranggapan apa yang akan didapat dari Peradi, karena kalau beranggapan seperti itu, maka harus siap siap menghadapi kecewa tetapi harus katakan apa yang akan diberikan kepada Peradi, maka anda akan mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan.

“Tradisi yang sangat baik adalah ketika kita berunding dalam suatu keputusan, sodara boleh berbeda pendapat dengan sangat keras, tetapi ingat sekali sesuatu hal telah diputuskan kita harus taat dengan keputusan itu. sekarang banyak kejadian yang tidak setuju dengan suatu pendapat, pergi keluar, mbalelo, bikin yang baru,”tambahnhya.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Bale Bandung I Made Rediyudana mengatakan bahwa Peradi Bale Bandung melakukan konsolidasi pihak terkait khususnya dengan pemda Kabupaten Bandung, Pemkot Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dan salah satu agenda yang akan dijalankan adalah program Advokat turun ke desa desa dengan nama “Akang Desa”.

“Terkait program “Akang Desa”, program ini menjadi satu upaya kami untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para pencari keadilan, hal ini untuk mewujudkan program Peradi Bale Bandung diantaranya hadirnya satu advokat di satu desa,” pungkasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Wujudkan Episentrum Keunggulan, UPT IPI UPS Tegal Gelar Workshop Publikasi Ilmiah

Next Article

TNI AL Kembali Berhasil Tangkap Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Related Posts