Bandung, EKpos – Hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, penyidik menetapkan satu lagi tersangka, dengan demikian jumlah tersangka sementara ini sudah 4 orang yakni NA, INA, M dan AL
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Zulfikar Tanjung, bahwa AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.
Akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri diduga telah mengkondisikan proses lelang tersebut.
AL yang saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.
Peraturan tersebut Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Sementara itu Kepala. Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H membenarkan tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka AL, walaupun sudah ditetapkan tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan.