Dr. Titik Haryati: Pemenuhan Hak Anak Berkaitan Dengan Masa Depan Indonesia

BIMTEK-Dr. Titik Haryati, M.Pd dari DPP Asosiasi Dosen Indonesia (kanan), di sela Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024. (Foto Dok. pribadi).

BOGOR || ekpos.com – Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, dan Perlindungan Penyalahgunaan Narkoba Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Dr. Titik Haryati M.Pd menilai, pengasuhan dan pemenuhan hak anak sangat penting karena berkaitan dengan masa depan Indonesia.

“Tak heran pengasuhan dan pemenuhan hak anak menjadi prioritas Pemerintah dalam menyongsong generasi ‘Indonesia Emas’,” katanya saat berbicara di sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024).

Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan itu sendiri digelar dari 11 hingga 13 Juni 2024 atas kerjasama ADI dengan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak RI Cq. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak-Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan.

Dr. Titik menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk di dalamnya organisasi profesi. Dalam kaitan ini, ADI sebagai lembaga profesi mendukung Pemerintah agar pemenuhan hak anak bisa terus meningkat dan berkualitas.

DPP-ADI menyambut baik sinergi dengan Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu MM dalam Bimtek Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan.

Selain dengan ADI, Bimtek dimaksud juga melibatkan organisasi profesi lain seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Guru, dan Ikatan Perawat Anak. Tujuannya agar kolaborasi terkait pengasuhan dan pemenuhan hak anak bisa meluas dan melibatkan banyak pihak.

Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah itu, menurut Dr. Titik gerak aksi pemenuhan hak anak bisa menjadi massif, dan hak asuh anak menjadi pekerjaan rumah bersama dengan harapan akan lahir sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) itu juga mengemukakan, kerja sama antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah membutuhkan acuan dan bimbingan teknis sebagai implementasi kebijakan, dan bimbingan teknis berkaitan dengan output dari implementasi, apalagi dalam isu pemenuhan hak dan pengasuhan anak.

Sementara itu Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Suhaeni, S.Sos menjelaskan, pengasuhan anak berkaitan dengan posisi ibu dalam keluarga, dan pemenuhan hak anak akan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.

“Kita dari Kementerian PPPA juga memfokuskan pada pencegahan perkawinan anak yang menjadi problem serius bagi isu pengasuhan anak,” tegasnya saat memberikan materi dalam acara Bimtek tersebut sambil menambahkan bahwa angka perkawinan anak terus mengalami penurunan dari 8,06 persen pada 2022 menjadi 6,92 persen pada 2023.

Meski data tersebut melampaui target Kementerian, lanjutnya, di lapangan ditemukan masih ada perkawinan anak yang tidak tercatat. Secara regulasi sudah cukup kuat, tetapi masih dibutuhkan peraturan teknis.

Selain isu perkawinan anak, pengasuhan anak di tempat bekerja juga menjadi salah satu isu yang diperhatikan Pemerintah. Dalam kaitan ini Kementerian PPPA menyelenggarakan “daycare” (layanan penitipan anak) di lingkungan kerja terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. (Red).

 

Total
0
Shares
Previous Article

Asep Japar, Calon Bupati Sukabumi Bersilaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat

Next Article

Prajurit Main Judi Online, Siap-siap Dapat Sanksi

Related Posts