Panitera Pengganti PN Bandung Larang Wartawan Ambil Fhoto Saat Persidangan

Bandung, EKpos.com – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bandung larang wartawan ambil gambar saat persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya.

Sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN)  Bandung, Selasa 11 Juni 2024 tersebut diketuai oleh Agus Komaarudin, diagendakan pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, pada saat sidang dimulai wartawan pun mengambil gambar dari tempat pengunjung sidang, tiba tiba panitera pengganti yang duduk disamping majelis hakim berdiri dan berteriak melarang wartawan untuk mengambil gambar.

“Jangan foto foto disini,” kata panitera pengganti sambil berteriak, padahal majelis hakim yang menyidangkan tersebut sebelumnya juga tidak melarang mengambil gambar begitu juga saat sidang tersebut terjadi, malah panitera pengganti yang melarang.

Panitera tersebut juga tidak menanyakan identitas yang mengambil gambar, wartawan pun saat itu tidak memperlihatkan diri mengingat tidak ditanya identitas. Padahal kalau hakim yang menegur biasanya mempertanyakan identitas untuk kembali memperingatkan agar izin dulu sebelum mengambil gambar

Menanggapi adanya teriakan panitera yang melarang wartawan mengambil gambar dalam sidang tipu gelap terdakwa Adetya, Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB) Suyono menyayangkan sikap panitera pengganti yang seolah melangkahi majelis hakim.

Karena bagaimanapun yang mempunyai kewenangan penuh terhadap jalannya persidangan tersebut adalah hakim, ini panitera malah berteriaknya melarang wartawan.

“Ini kan aneh, biasanya hakim yang melarang karena dia mempunyai wewenang penuh, tapi ini panitera. Jadi pertanyaan besar, ada apa?

Suyono pun menyebutkan aturan tentang larangan untuk mengambil gambar saat persidangan di PN Bandung tidak lah jelas, karena disatu sisi perkara perkara besar yang ditangani KPK malah tidak ada larangan setiap wartawan untuk mengambil gambar, kapan pun dan bisa setiap saat. Namun anehnya perkara kecil atau perkara tertentu seperti perkara tipu gelap Adetya ada larangan.

“Kalau melarang ya larang semuanya jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar disetiap sidang dan semua ruang sidang, jadi jelas,” ujarnya.

Suyono pun memang mengakui bahwa mereka berpegang terhadap aturan yang dikeluarkan pengadilan, tapi wartawan juga dalam meliput dimempunyai kewenangan juga karena dilindungi undang undang Pers.

Menurut Suyono, kenapa diperkara tertentu ini ada larangan untuk mengambil gambar, ada apa, jadi ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut.

Total
0
Shares
Previous Article

Danlantamal I Terima Kunjungan Kerja Pangkoarmada I

Next Article

Menhan Prabowo dan Raja Yordania Duduk Bersama Lagi Usai KTT, Bahas Peningkatan Bantuan Untuk Gaza

Related Posts