Bandung, EKpos.com – Sidang Perkara penipuan dan penggelapan jual beli rumah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.
Jaksa menghadirkan 4 orang saksi yakni Devina Tanzil anak dari Terdakwa Adetya, Sony, Pegawai BNI Yuanri Dwi Wati dan R Ahdiyat Bagja. Sidang dengan agenda kesaksian berlangsung di ruang 3 pada Selasa 11/6/2024.
Saksi Devina yang merupakan anak terdakwa mengakui telah menerima transfer dari korban senilai Rp. 5 miliar dan menurutnya uang tersebut keesokan harinya dangsung ditransferkan kembali ke Sony.
*Korban mentransfer ke rekening BCA saya, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony,”jelas Devina.
Saksi lain karyawati BNI Tanjungsari Yuanri Dwi Wati mengenal korban karena korban merupakan nasabah BNI yang sering melakukan transfer, Yuanri juga membenarkan bahwa korban pernah melakukan transfer dari BNI senilai Rp. 4,2 miliar.
Saksi lain Sony selaku pemilik rumah membenarkan bahwa rumahnya ditempati terdakwa sejak tahun 2014 dan berniat untuk membelinya.
“Terdakwa hendak membeli rumah tersebut yang janjinya akan dibayar terdakwa Adetya, “terang Sony.
Sementara itu saksi lainnya R. Ahadiat Bagja tidak banyak tahu secara jelas tentang hubungan antara dengan korban dan Sony, akan tetapi saksi mengetahui bahwa rumah tersebut bukan kepunyaan terdakwa.
Diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm mengatakan ke empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini, diharap dari keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal – pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.
Menurut Felicia dari kesaksian Devina Tanzil, telah cukup bukti bahwa uang yang ditransfsr tersebut untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh korban.
“Dari kesaksian Soni Purmara benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan terdakwa Adetya Alias Sasha,” papar Felicia.
Sementara Kesaksian R Ahadiat Bagja menjelaskan, bahwa kepemilikan rumah tersebut bukan punya terdakwa Adety alias Sasha, dan tidak ada hubungan dengan korban sama sekali serta tidak mengenalnya.
“Telah jelas bahwa Soni Purmara mempunyai hubungan khusus dalam waktu yang lama dan dibenarkan hubungan itu oleh anak terdakwa Devina Tanzil, “terang Felicia.
“Kesaksian Soni Purmara membenarkan bahwa saat ini objek rumah mewah sudah di jual kepada Septi Gunawan,”jelas Felicia.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan menyebutkan bahwa terdakwa Adetya diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terhadap terdakwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.