KI DKI Jakarta Visitasi DPW PKB Jakarta Berikan Atensi Menuju E-Monev 2024

JAKARTA || Ekpos.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Jakarta berikan atensi menuju pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Partai Politik yang Informatif.

Visitasi juga bertujuan, agar DPW PKB dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil E Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 untuk Monev 2024, bertempat di kantor DPW PKB Jakarta, jalan Perintis Kemerdekaan Pulomas Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20028 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bagi partai politik.

“Partai politik merupakan badan publik, dimana terdapat pasal khusus dalam UU KIP 14 Tahun 2008. Karena itulah, melalui kegiatan E-Monev, Kami ingin mensupervisi sekaligus memastikan badan publik, termasuk partai politik di Jakarta itu semakin meningkatkan tata kelola informasi dan data serta patuh terhadap UU KIP,” kata Luqman dalam sambutannya.

Lanjut kata Luqman, jika partai politik semakin terbuka dan transparan, maka semakin mudah mengambil hati masyarakat luas.

“Kami harap DPW PKB Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti pelaksanaan E-Monev. Hal ini, tentu saja perlu meningkatkan awareness layanan informasi publik melalui tersedianya website resmi yang memiliki otoritas bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Luqman, website dan akun media sosial akan menjadi penilaian dalam pelaksanaan E Monev. Luqman juga berharap, PKB dapat segera membuat website resmi sejalan implementasi KIP bagi partai politik.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho menyoroti sengketa informasi tentang penggunaan anggaran pada partai politik di KI DKI Jakarta.

Menurut Agus, Parpol harus memiliki sumber daya khusus yang mengelola dan melayani kebutuhan masyarakat. Baik itu Humas atau tim media yang mengelola informasi publik.

Agus berharap, sebelum pelaksanaan E-Monev PKB dapat menunjuk koordinator yang fokus mengelola dan menindaklanjuti sehingga mendapatkan pendampingan mandiri dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Sekiranya ada problem dalam memahami keterbukaan informasi, Parpol harus meningkatkan pemahaman dalam bentuk coaching, sehingga perlu ada personal incharge (PIC) dalam pengisian monev jadi komunikasinya akan lebih baik,” ucap Agus.

Selanjutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Aang Muhdi Gozali mendorong PKB DKI Jakarta dapat maksimal memanfaatkan keterbukaan informasi. Hal itu dapat merubah dari partai kultural menjadi partai yang modern. Karena dalam UU KIP, mendorong Parpol seiring memanfaatkan teknologi informasi sebagai publikasi informasi serta sosialiasi bagi publik.

“Sehingga semua informasi dan kegiatan kepartaian, maupun tugas-tugas kefraksian bisa diakses masyarakat luas,” ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Aang Muhdi Gozali.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW PKB, H. Mohammad Fauzi, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai upaya untuk mendorong komitmen partainya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tentu berterima kasih atas kunjungan dari KIP DKI Jakarta. Pada dasarnya, PKB terbuka, karena itu DPW PKB Jakarta akan berupaya menjalankan komitmen UU KIP, ” kata M. Fauzi, Sekretaris DPW PKB DKI Jakarta.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi serta jajaran tenaga ahli. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Pemdes Manggala Permai Gelar Forum Terbuka Musdes

Next Article

Kodim 0806/Trenggalek Sambut HUT RI Ke-79 dengan Perlombaan Meriah

Related Posts