Inilah Sanggahan Kuasa Hukum, Terkait Berita Akibat Adanya Intimidasi Siswa Kelas SDN 255 Griba Resah

BANDUNG, Ekpos.Com —  Kuasa hukum Devi Yunita Kurniady orang tua salahseorang Siswa kelas III D SDN 255 Griya Bumi Antapani merasa keberatan adanya pemberitaan di Ekpos.Com yang ditayangkan tanggal 16/8/2024) berjudul “Diduga Akibat Adanya Intimidasi Siswa SDN 255 Griya Bumi Antapani (Griba) Resah” yang terkesan memojokan klienya.

Sanggahan tersebut dituangkan dalam dalam surat sanggahan yang dilayangkan dari Kantor Firma Hukum Julian Gautama &,partner tertanggal 19 Agustus 2024 yang diterima redaksi Ekpos.Com.

Menurutnya, semua kutipan pemberitaan terkait keresahan siswa SDN Griba, tidak benar karena klien dan anaknya tidak pernah melakukan intimidasi dan melontarkan kata-kata di luar batas kesopanan terhadap rekan-rekanya melalui pesan WhatsApp sebagaimana dituduhkan.

Dikatakannya, sejauh ini klienya sudah memberikan edukasi terhadap anaknya. Pun tidak ada kajian dari ahli psikologi anak, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan mispersepsi yang dapat merugikan klienya.

Termasuk adanya tuntutan dari para orang tua (korban) yang meminta pihak sekolah untuk bertindak tegas mengeluarkan klienya sebagai koordinator kelas (korlas) dan anaknya sangatlah tidak bertentangsn dengan kenyataan.

“Persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan difasilitasi pihak sekolah. Jadi tidak ada yang meminta agar pihak sekolah mengeluarkan klien kami maupun anaknya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani Airlangga Gautama S. SH.*

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Widi Ajak Nasabah untuk Melawan Penipuan

Next Article

Kunjungan KRI Bima Suci Semarakkan Perayaan HUT Ke-79 RI Di Kamboja

Related Posts