PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA HASIL UNGKAP KASUS DI SALATIGA

SEMARANG || Ekpos.com – Guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum, Senin (26 Agustus 2024).

Melalui keterangannya, Senin (26/8), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan bahwa, Para Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 1.448,23 (seribu empat ratus empat puluh delapan koma dua tiga) gram narkotika golongan I jenis Ganja dari total 1.477,90 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan) gram yang disita sementara sisanya 29,67 (dua puluh sembilan koma enam tujuh) gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dimana awalnya pada hari Minggu tanggal tanggal 16 Juni 2024, tim bidang pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak ± 1.477,90 gram.

“Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EP (36 tahun) warga Kel. Karangjati, Kec. Karangjati, Kab. Ngawi,” tandasnya.

Dijelaskannya, Tersangka ditangkap Tim Gabungan sesaat setelah menerima paket narkotika jenis ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga Jl. Tegalrejo Raya Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tersangka sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya yang diketahui berada di Sumatera Utara yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan masuk dalam DPO.

“Kepada Tersangka masih dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Bantuan Kementan dan TNI AD Sentuh Petani Milenial

Next Article

Kesit B Handoyo, Sambut Kepulangan Kontingen Porwanas Siwo PWI Jaya

Related Posts