Prabowo Tunggu Momentum Tepat, Lengserkan Gibran Paska Pelantikan

 

DHL, Pengamat Hukum

JAKARTA || Ekpos.com – Jokowi terlibat pembiaran terhadap pelaku delik ujar kebencian yang telah dilakukan akun fufufafa, terlebih ada pakar yang menyatakan 90 % lebih akun fufufafa mengarah kehidung GRR. Pejabat publik eks Wali Kota Surakarta.

Dasar tuduhan pembiaran ini (pasal 421 Kuhp), dikarenakan tidak ada kedengaran Jokowi perintahkan Kapolri untuk lacak akun fufufafa yang menghinakan Menhan, posisi penting diperangkat kabinet pemerintahannya. Mungkin kerena dirinya mengetahui tuduhan publik mengarah pelakunya adalah anak kandungnya, yang bakal cawapres.

Begitu pula belum kedengaran reaksi dari Menhan atau bakal Capres RI. 20 Oktober 2024 yang dihina – dinakan yang ditengarai pelakunya adalah bakal cawapresnya.

Bisa jadi, ini strategi Prabowo agar orang tua tertuduh publik tidak kalap lalu nekad melakukan manufer politik berlebihan yang bakal berujung, penetapan negara dalam keadaan darurat, pra 20 Oktober 2024, sehingga batal pelantikan presiden-wapres.

Secara politis Prabowo menunggu momentum yang tepat, yakni melengserkan Gibran namun setelah pelantikan, bahkan bisa jadi setelahnya akan melahirkan dinamika pressure politik-hukum yang mengarah kepada orang tuanya (eks presiden) yang memang banyak faktor kelemahan, bahkan dari berbagai sisi berupa notoire feiten (yang) notorius, hal perilaku negatif Jokowi yang umumnya disaksikan ratusan juta pasang mata, bukan sekedar terkait pembiaran akun fufufafa, namun tidak ada pembelaan dari Jokowi kepada sang Capres. Setidaknya ideal jika Jokowi, “basa basi” memerintahkan Kapolri mengejar pemilik akun fufufafa dan menangkapnya.

Adapun isi Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Sarasehan KADIN Indonesia dengan Menkumham, Bamsoet Ingatkan Pelaku Dunia Usaha untuk Adaptif dan Visioner

Next Article

Respons Kilat TNI-Polri dan Damkar, Selamatkan Pondok di Trenggalek dari Api

Related Posts