JAKARTA || Ekpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/24).
Tiga orang Tersangka yakni Oknum Hakim dengan inisial HH, ED dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terhadap Tersangka HH, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), sedangkan Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam Siaran Pers pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap:
1. CRT, selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur,
2. ET, selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,
3. Terdakwa Ronald Tannur, selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M dan Tersangka LR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (MN).