JAKARTA || Ekpos.com – Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2016, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dimaksud, Rabu (13/11/24).
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, inisial Dua orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu ST, selaku pihak PT. Gangsar Alam Semesta dan ETK, selaku pihak PT. Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan. (MN).