Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa).
JAKARTA || Ekpos.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Berbagai tanggapan dari organisasi penyelenggara satuan pendidikan muncul, di antaranya dari Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) yang menyambut baik Permendikdasmen itu, sebagaimana dikemukakan Pimpinan Hisminu, KH. Arifin Junaidi di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Umum Hisminu dalam keterangan persnya mengemukakan, peraturan mengenai guru ASN yang dapat mengajar di sekolah swasta merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat penyelenggara pendidikan.
“Hisminu yang menghimpun 7.000 sekolah dan madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia mendukung terbitnya Permendikdasmen ini dan berharap sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita,” kata KH Arifin Junaidi.
Disebutkan, dengan peraturan itu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, dan langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah.
“Permendikdasmen itu sudah terbit dan menjadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dalam memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mendikdasmen seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at (17/1/2025).
Ia lebih lanjut mengemukakan, penataan kuantitas guru seperti pada Permendikdasmen menjadi upaya untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menurut Abdul Mu’ti, terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu diharapkan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru. (Red).