Revolusi Hukum Terbatas, Desak Wakil Rakyat Sudah Waktunya

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

JAKARTA || Ekpos.com – Tanah sertipikat HGB dan SHM di wilayah kasus pemagaran laut, merupakan praktek mafia tanah dan berencana dan sebagai bagian praktik komprador (pengkhianatan terhadap negara) karena sarat dengan faktor subversi, aktualisasi rencana kejahatan politik terhadap kedaulatan negara (makar) dan salah beberapa pelaku sebagai pion dengan iming-iming keuntungan, adalah para Kepala Desa wilayah pemagaran laut Jo sertipikat HGB dan SHM. Maka harusnya BPN saat meninjau lokasi dan pengukuran untuk proses sertipikasi tanah:
– Menolak menerbitkan sertipikat tanah yang kenyataannya laut, titik. Bahkan proaktif mengambil langkah melaporkan si pengaju proses sertipikat karena menemukan adanya tindak pidana peristiwa pelanggaran hukum. Namun nyatanya mennerbitkan sertikat atas nama individu-individu (bisa jadi) fiktif.

Andai Muanas Aidid nyatakan kliennya “membeli laut dari penduduk yang telah bersertipikat”:

Sesuai asas fiksi hukum:

1. PT. IAM menolak membelinya,
2. BPN tidak boleh memperoses balik nama sertipikat. Namun nyatanya malah memproses balik nama.

Jadi BPN melanggar hukum dua kali dan memang berkolaborasi (BPN bagian dari sindikat).

Dalang utamanya adalah penguasa dan pengusaha (oligarki).

Kejahatan admisntrasi adalah penguasa (pemerintah atau pejabat publik), bersama dengan pemodalnya yakni pengusaha PT. IAM, sosok-sosoknya adalah Aguan dan Aantoni Salim Cs.

Biang dari sindikat dari para mafia tanah ini adalah Jokowi saat menjadi Presiden RI.

Saran, demi kepastian hukum dan persatuan dan kesatuan serta wibawa pemerintah saat ini dimata WNI dan dimata dunia internasional, segera:

1. Upaya hukum standar dan normatif oleh Polri,

– Kapolri cegah kesemua individu para oligarki dimaksud utamanya Jokowi pergi keluar negeri,
– Tangkap semua Kades di wilayah pagar laut,
– BPN segera batalkan semua sertipikat HGB dan SHM laut.

2. Revolusi penegakan hukum oleh masyarakat kepada para wakil rakyat di DPR RI untuk dan semata-semata mendesak penguasa eksekutif, demi persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara RI untuk memproses hukum serta “memaksa” aparatur negara menangkap aktor intelektual kejahatan Jokowi cs dan Pengusaha pengembang Jo. Sertipikat laut, Aguan dan Antoni Salim Cs. Serta seluruh para penyertamya (delneming).

Semestinya tanpa 2 opsi tersebut diatas, wakil rakyat DPR RI dan DPD jika serius cinta kepada negeri ini dan amanah kepada fungsinya mereka yang telanjang mata sama-sama melihat keadaan gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakil rakyat dan tesinggung kepada kelompok oligarki komprardor dan memanggil Kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, sambil meromendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyio sigit dalam waktu 2 x 24 jam. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Demi Yanggandur Sehat dan Aman, TNI Bergerak ke pelosok Perbatasan Papua

Next Article

Penulis Muda Israkhansa Bercita-cita Jadi Pengacara

Related Posts