Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Ekpos.com – Bagaimana kasus Gibran dan Kaesang yang sudah dilaporkan ke KPK. Apa yang KPK perbuat, yang menurut masyarakat dikalangan hukum amat transparan wujud KKN-nya, karena menurut temuan para pakar hukum pidana (Gibran dan Kaesang) terhadap objek laporan amat kental mengandung faktor suap bahkan ada pendapat yang menduga sebagai bagian dari praktik money laundry (pencucian uang).
Begitu juga dengan kasus Kaesang terkait gratifikasi? Selain sekedar jawaban ngeles yang tak masuk akal, yakni “hanya nebeng”, bukan kah arti dari kata nebeng sama dengan gratisan, sebagai bagian daripada salah satu unsur-unsur gratifikasi dalam bentuk diskon
Kedua hal yang sulit terlepas dari kecurigaan publik ini, maka perihal adanya KKN dan atau gratifikasi (suap) yang melibatkan kedua putra Jokowi (eks presiden), andai benar KPK yakin bahwa materi pada objek laporan tidak mengandung delik (kejahatan).
Dan andai temuan KPK menyatakan, “tidak adanya pelanggaran delik” oleh Gibran dan Kaesang terkait objek laporan publik, maka seharusnya KPK berani klarifikasi formal kehadapan publik, serta mengundang diskusi publik para akademisi hukum (pakar hukum) atas temuan KPK dimaksud, sehingga perilaku kedua kakak beradik anak Jokowi ini, dapat diyakini oleh masyarakat luas, bahwa sebenar-benarnya perbuatan Gibran dan Kaesang Bin Joko Widodo, bukan merupakan unsur kejahatan (KKN dan Gratifikasi) yang dilarang dan diatur oleh sistim hukum positif. ***