Bapemperda Sampaikan Hasil  Evaluasi Kemendagri Terkait Retribusi Pajak Daerah

BANDUNG, Ekpos.Com — Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disciptabintar, Dishub, Bapenda, Bagian Hukum Setda, dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, (25/2/2025).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin S.H., M.H., serta di hadiri oleh para anggota Bapemperda yakni, Nunung Nurasiah, S.Pd.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; H. Sutaya, S.H., M.H.; dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Hadir pula Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; M. Bagja Jaya Wibawa, S.H.; Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., M.Si.; dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM.; serta Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menuturkan, dari hasil evaluasi Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama Pemerintah Kota Bandung, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung.

“Hari ini kita mendiskusikan hasil evaluasi dari Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari paparan hasil evaluasi yang telah disampaikan masing-masing OPD akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri,” ujarnya.

Dudy Himawan menjelaskan, dari paparan yang telah dilakukan oleh sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kota Bandung, Bapemperda memberikan catatan khusus bagi DLH terkait adanya tugas yang tidak lagi menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari instansi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian di dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Ada beberapa hal yang memang tidak lagi diurus oleh DLH, sehingga berdasarkan usulan Kemendagri, perlu dilakukan pencabutan atau penghapusan. Akan tetapi berdasarkan hasil evaluasi OPD tersebut ternyata itu harus dipertahankan, sehingga hal-hal ini akan kami konsultasikan ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.

Dudy menambahkan, agenda konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bandung ke Kemendagri akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 di masing-masing OPD Pemkot Bandung memiliki batas waktu hingga 4 Maret mendatang.

“Kami berharap seluruh OPD mampu melakukan penyesuaian dengan apa yang sudah dievaluasikan dengan Kemendagri.* (Cipta)

Total
0
Shares
Previous Article

Komisi II DPRD Kota Bandung Terima aspirasi Aliansi Solidaritas Pedagang Gedebage

Related Posts