BANDUNG || Ekpos.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman kepada Dirut RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr Damayanti Pramasari (52), 16 bulan penjara di kasus korupsi insentif Covid-19. Ikut pula dihukum dua pejabat RSUD Pelabuhanratu, lainnya.
Dua pejabat lainnya itu adalah mantan Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59) dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr Whisnu Budiharyanto (46).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr Damayanti Pramasari, Mars binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip Awak Media, Senin (3/3/2025).
Adapun Saeful Ramdhan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan dr Whisnu Budiharyanto diukum 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.
“Menghukum Terdakwa II Saeful Ramdhan SKM bin Madsoleh (Alm) dan Terdakwa III dr Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 135.866.383,5, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” urainya.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Pasaribu dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta. Cecep dan Arwin adalah hakim ad hoc tipikor.
Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum para terdakwa dalam putusan yang dibacakan pada 25 Februari 2025 itu:
Menimbang, bahwa dana insentif yang telah diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan sejumlah Rp 3,449 miliar. Selanjutnya Saksi Herlan Cristoval meminta kembali uang yang telah diterima tersebut kepada masing-masing tenaga kesehatan (penerima) melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi Herlan Cristoval memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan Saksi Herlan Cristoval meminta untuk mengembalikan dana insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima dengan cara pengembalian melalui saksi Herlan Cristoval sendiri, maupun menyuruh Saksi Andri Suryadinata.
Setelah masing-masing penerima dana insetif mengembalikan, lalu saksi Herlan Cristoval memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 sejumlah Rp 150 ribu sampai dengan sejumlah Rp 1 juta setiap pencairan dana insentif sebagai jasa titipan.
Menimbang, bahwa hasil pengumpulan uang insentif Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 yang dilakukan oleh saksi Herlan Cristoval, saksi Ai Yanti Sariyanti, saksi Feri Budiman, dan saksi Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah Terdakwa I dr Damayanti selaku Direktur RSUD dan Terdakwa II Saeful Ramadhan, selaku Kabid Pelayanan dengan sejumlah Rp 3.449.000.000 dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non Tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari Para Terdakwa I, II dan III dan yang lain-lain.
Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sejumlah Rp 1.951.550.763 dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan, selain itu uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan dipotong 8% atas perintah Terdakwa I dr Damayanti melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah Rp 127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang pemotongan 8% tersebut diberikan kepada non tenaga kesehatan di masing-masing instalasi/ruangan.
Para terdakwa mempunyai peran yang menentukan untuk selesainya perbuatan tidak pidana korupsi sehingga atas dasar hal tersebut, dari jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.400.550.763 dikurangi dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 4.857.085.229 maka kerugian keuangan negara tersebut menjadi sejumlah Rp 543.465.534 dan menjadi tanggungjawab para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Proses pencairan dan penggunaan dana insentif Covid-19 bagi tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. (Red).