Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Ekpos.com – Sesuai konstitusi, Prabowo Subianto selaku Presiden RI adalah Panglima Tertinggi dari Polri. Maka, subtansial tantangan Jokowi terhadap publik (TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Dr . Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar) penuduh dirinya telah menggunakan ijazah palsu sejatinya merupakan tantangan yang ditujukan kepada Prabowo.
Sehingga dalil dengan argumentatif perspektif hukum ini, bukan sekedar basa-basi atau sebuah upaya yang membenturkan antara Prabowo selaku Presiden dengan Jokowi selaku eks Presiden oleh sebab keduanya merupakan figur WNI ekslusif karena memiliki faktor latar belakang dengan standar strata berbeda (primus inter pares), namun riil Prabowo merupakan presiden yang utama saat ini sebagai sosok pejabat tertinggi yang terbebani kewajiban pelaksanaan law enforcement atau sektor penegakan hukum dan beban moralitas serta faktor KEBENARAN CACAT ATAU TIDAK CACATNYA SEJARAH KEPEMIMPINAN BANGSA 2014-2024.
Terlepas dari pada privilege seseorang apa pun derajatnya, asas negara yang berdasarkan rule of law tetap mesti dihormati dan dijunjung tinggi serta diterapkan melalui pola equal terhadap setiap orang (tidak pilih tebang).
Maka secara logika hukum dan moralitas dengan seperangkat kekuasaan yang hampir tak terbatas bagi Presiden RI dan demi bukti negara ini berdasarkan hukum (rule of law) tidak omon-omon belaka, mesti ber kejelasan (kepastian hukum) terhadap sosok seorang yang memiliki privilege namun dengan leluasa mencederai dengan pola membohongi 280 juta jiwa lebih bangsa ini dengan seenak udelnya, yang semestinya selaku pribadi terhormat lebih dulu role model sejak pra menjabat presiden sampai eks presiden, yang dalam masa kepemimpinannya pernah diberi gelar publik sebagai King lip of service) atau Raja Pembohong, makna julukan yang cukup sarkastik dan lacur nya Jokowi yang kini hanya seorang WNI biasa (bekas presiden), nampak sudah sibuk men-support putranya Wapres Gibran, yang sebelumnya dibekali nepotisme demi melegitimasi usia dan pendidikannya untuk mengikuti pemilu pilpres 2024, salah satu obsesi sang tertuduh publik berijazah palsu ini ditengarai, Gibran dapat menjadi presiden 2029-2034 agar dirinya aman sampai mati.
Oleh karenanya oleh sebab dan demi kepastian hukum, Prabowo selaku Presiden RI berkewajiban menyambut tantangan Jokowi dan pola menjawab tantangan sang eks presiden, sosok the real president cukup memerintahkan Kapolri dan (atau) Jaksa Agung melakukan investigasi berikut hak prestisius yang berlaku tendensius yakni hak yang melekat terkait prerogatif.
Atau selaku Ketua Umum sebuah partai, maka Prabowo (dan selaku Presiden) dapat menggunakan ‘hak politiknya’ dengan mengarahkan lebih dulu para anggota legislatif melaksanakan hak investigasi memanggil untuk minta penjelasan secara konkrit terhadap rektor Universitas Gajah Mada/UGM dan seluruh pejabat tinggi rektorat dan sekretariat dekanat UGM aktif dan non aktif. ***