By: Dr Nur Hadi, Dosen UIN Walisongo Semarang
SEMARANG || Koranprogresif.id – Lurah adalah “resi” bagi kemajuan desa, yang mampu menyiapkan bahan (material), langkah strategis (mendasarkan pada SWOT, kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman) yang dihadapi di desa yang dipimpinnya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan No. 32/2004 dan perubahannya No.12/2008 serta PP No. 73/2005 tentang peraturan daerah, desa, dan kelurahan, pada Pasal 4. Bahwa Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di satu sisi. Juga harus tahu dan mampu memainkan perannya sebagai pemimpin di kelurahan, di sisi lain.
Oleh karena itu *Lurah harus melakukan proses secara terus menerus dengan harapan terwujudnya peningkatan kualitas secara teratur, terarah, dan manajemen yang baik* sesuai dengan visi, misi, dan tujuan program yang telah dimiliki (ditentukan).
Lurah sebagai pemimpin harus visioner, harus mampu menumbuhkan komitmen perangkat terhadap pekerjaanya dan rakyatnya. Artinya, Lurah harus memiliki *peran pemberdaya*
Langkah yang dapat dilakukan adalah. *Pertama*, meningkatkan semangat perangkat dan rakyatnya bukan sebaliknya, malah menjadi virus bagi perangkat untuk tidak berkembang dalam menjalankan tugas pokoknya. *Kedua*, kebijakannya mengaeah pada peningkatan ekonomi. *Ketiga*, melaksanakan kebijakan khusus terhadap masyarakat miskin.
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dilakukan antara lain:
1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang,
2. Memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat,
3. Memberdayakan dan atau melindungi masyarakat.