JAKARTA || Ekpos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan mengecam keras, sekaligus menyayangkan atas terulangnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.
Dalam kasus terakhir dilakukan oleh (Eks) Guru besar Fakultas farmasi UGM, berinisial EM terhadap beberapa mahasiswinya.
“Kami tentu menyayangkan dan mengecam keras terulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, yang kali ini dilakukan oleh seorang Guru Besar Universitas ternama (UGM) terhadap para mahasiswinya. Ini sangat memprihatikan,” ujar Sofyan Tan saat ditemui Parlementaria di Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/4).
Oleh karenanya, lanjut Tan, pihaknya mendesak agar pelaku tidak hanya mendapat sanksi atau hukuman berupa pemecatan dari profesinya sebagai dosen. Namun lebih dari itu, Ia mendesak agar pelaku juga mendapat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang notabene seorang pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya itu. Sekaligus sebagai sebuah peringatan terhadap pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.
Di sisi lain, menurut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini adalah, perlunya langkah preventif atau pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi. Salah satunya, enghilangkan ruang-ruang yang beresiko atau memungkinkan untuk terjadi pelecehan seksual di dalam perguruan tinggi. Sebut saja seperti ruang dosen atau guru besar yang terbuka atau lebih transparan. Sehingga pelaku akan berpikir ulang jika ingin melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap mahasiswanya.
Menurut Tan, tidak tertutup kemungkinan kasus kekerasan atau pelecehan seksual itu juga terjadi di perguruan tinggi lainnya. Rasa takut nama baiknya tercemar membuat korban tidak berani atau sungkan untuk melapor atau speak up. Oleh karenanya, Pihaknya mendorong dibentuknya sejenis ruang konseling dengan tenaga psikolog profesional. Psikolog ini yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika Ia mendapat pelecehan seksual dari Dosennya.
“Tidak hanya itu, menurut saya setiap perguruan tinggi itu seharusnya menyediakan ruang konseling lengkap dengan tenaga psikolog yang profesional. Psikolog yang sudah tersumpah inilah yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika Ia mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan atau menerima kekerasan seksual dari Dosen atau pembimbingnya. Sekaligus yang akan mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis para korban,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Guru Besar Fakultas farmasi UGM, Edy Meiyanto telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya. Atas tindakannya, rektor UGM telah memecat pelaku dari profesinya sebagai dosen. (Ayu).