Bandung, Ekpos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati tersebut beragendakan pembacaan pledoi yang dibacakan MT sendiri.
Terdakwa kasus penggelapan dana sebesar Rp100 miliar itu justru membalikkan tuduhan dengan menuding pelapor yang tak lain adalah sepupunya sendiri, The Siau Tjiu, sebagai dalang skenario rekayasa transaksi fiktif senilai lebih dari Rp1,3 triliun.
“Saya dimanfaatkan atas nama kekeluargaan dan iman, lalu dibuang setelah semua tujuan bisnisnya tercapai,” ujar Miming di hadapan majelis hakim.
Miming membeberkan bagaimana rekening pribadinya dipakai selama tujuh tahun untuk memfasilitasi perputaran dana fiktif guna menaikkan performa bisnis pelapor.
Seluruh transaksi, lanjutnya lagi, bertujuan mendapatkan pinjaman bank dalam jumlah besar.
“Setiap bulan pelapor memegang puluhan hingga ratusan lembar cek atas nama saya, dengan total mutasi bulanan Rp40–50 miliar,” jelasnya.
Namun setelah perusahaan Miming mengalami pailit pada 2022, pelapor datang mengklaim pabrik miliknya dengan membawa aparat, preman, dan mengenakan seragam Krimsus.
“Pabrik saya dijarah, 98 truk mengangkut aset saya. Mereka bahkan menggelar syukuran dengan tumpeng kemenangan,” lanjutnya.
Miming juga menyoroti tidak adanya bukti nyata atas tuduhan penitipan uang Rp100 miliar. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut dan menuding akta bawah tangan serta akta notaris yang dijadikan alat bukti adalah fiktif.
“Bahkan notaris Grace Yap, yang membuat akta, tidak pernah hadir di persidangan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa saksi verbalisan dari Polda Jabar tak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Jika saksi itu hadir, fakta sebenarnya akan terungkap,” tambahnya.
Dengan suara lirih, Miming yang kini berusia 71 tahun memohon keadilan dan pembebasan dari segala tuduhan.
“Saya hanya ingin pulang, berkumpul dengan keluarga dan cucu-cucu saya. Kesalahan saya hanya satu: terlalu percaya pada sepupu saya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, pledoi dari Tim Penasehat Hukum akan dibacakan hari Kamis pekan depan