Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Menahan IJAZAH dan DOKUMEN Pribadi

WAWANCARA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi ABDUL RACHMAN, yang diapit stafnya, usai diwawancarai reporter portalsukabumikota.

SUKABUMI || Ekpos.com – ABDUL RACHMAN, Kepala Disnaker Kota Sukabumi tegaskan, setiap perusahaan bisa mematuhi SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN, sehingga tingkat penyerapan tenaga kerja di Kota Sukabumi semakin tinggi. Ketegasan ini atas dasar, SE MENNAKER, yang mana larangan penahan IJAZAH dan DOKUMEN pribadi milik pekerja dan surat oleh pemberi kerja, serta surat edaran mengenai larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, ungkapnya Senin (02-06-2025) pada awak media (dilansir portalsukabumikota).

Menurut ABDUL RACHMAN, ini polemik tersendiri, karena usia produktif pekerja rata-rata dibatasi usia pencari kerja dibawah 35 tahun. Sehingga dengan surat edaran ini, para pencari kerja yang mampu diatas itu bisa mendapatkan pekerjaan yang terpenting adalah profesional, katanya.

ABDUL RACHMAN tegaskan, terbitnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai larangan diskriminasi yang mencakup pula mengenai syarat penampilan menarik, warna kulit, suku dan lainnya diharapkan bisa berdampak terhadap penurunan angka pengangguran terlebih di Kota Sukabumi, imbuhnya.

“Angka pengangguran terbuka itu 8,34 persen masih tinggi, karena rata-rata tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat 6,74 persen. Walaupun setiap tahun ada penurunan seperti 8,53 persen di tahun 2024. Mudah-mudahan penurunan ini kedepannya lebih signifikan,” tandasnya.

Lanjut ABDUL RACHMAN, adapun salah satu bentuk sosialisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah menyebarkan SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA, ke seluruh perusahaan agar hubungan industrial di Kota Sukabumi semakin kondusif, mengakhiri pesannya. (Agus Teguh/Aki Yunus).

Total
0
Shares
Previous Article

Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

Next Article

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 25 TON PASIR TIMAH ILEGAL KE MALAYSIA

Related Posts