Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA || Ekpos.com – Perkara Pidana Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad Kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seperti Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim Dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN.JKT.TIM, Rabu (25/06/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, Pembacaan Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Sidang Purwoto.

Dalam Pembacaan Tuntutannya, JPU Berpendapat bahwa, Terdakwa Mohammad Yusup harus bertanggung jawab dan di pidana atas perbuatannya yang dengan sengaja memakai Surat Palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati. Jika karena pemakaian surat itu bisa menimbulkan kerugian seperti dalam Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

Sebelum sampai pada Tuntutan, JPU mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa.

Hal yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Pusat Mode Indonesia secara Materil dan Imateril.

Hal yang Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan tulang punggung Keluarga.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU Menuntut Terdakwa:

1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Yusup terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika karena pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana dalam Dakwaan.

2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Muhammad Yusup 4 (empat) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Atas Tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, yakni Patuan Angie Nainggolan Akan Melakukan Nota Pembelaan (Pledoi) Pada Sidang Hari Senin Mendatang. (Rd).

Total
0
Shares
Previous Article

Dandim Ponorogo Ikuti Ziarah Makam Rangkaian Grebeg Suro

Next Article

Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

Related Posts