JAM-Pidum Menyetujui 14 Perkara Diselesaikan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice

 

JAKARTA || Ekpos.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin (30/6/25).

Berikut perkara-perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap:
1. Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotik.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka I Rio Apriyono bin Saidi dan Tersangka II Komarudin bin Kayun (Alm) dari Kejaksaan Negeri Oku Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Wayudin als Payut bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Syahrial als Iyal bin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Yudianto Syahputra als Yudi bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka
berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Terhadap Para Kepala Kejaksaan Negeri yang permohonannya telah disetujui diselesaikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, JAM-Pidum meminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka, Tandatangani MoA dalam Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

Next Article

Wakasad Pimpin Sertijab Danseskoad

Related Posts