Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

 

Oleh: Damai Hari Lubis

JAKARTA || Ekpos.com – Maka ketika masyarakat mempertanyakan terkait isu Jokowi Undercover (Buku Bambang Tri Mulyono/BTM) dan memperhatikan karakter Jokowi yang tidak lazim (suka berbohong) dan suka sepelekan makna konstitusi, maka terakumulasi kebimbangan, melalui upaya hukum TPUA menggugat, saat itu 2023 TPUA tawarkan diri akan mencabut gugatan (case close) apabila Jokowi mau memperlihatkan Ijazahnya, namun ditolak, dan setelahnya malah menyatakan akan memperlihatkan Ijazahnya asalkan diperintahkan oleh Pengadilan, ternyata di PN Surakarta, lagi-lagi Jokowi dimintakan oleh hakim mediasi atas permintaan Penggugat untuk membawa dan memperlihatkan ijazahnya kepada pihak penggugat agar perkara dicabut.

Namun Jokowi menolaknya, bahkan sebelumnya pada tahun 2021 dalam perkara pidana di PN Surakarta atas permintaan Kuasa Hukum TDW BTM dan Gus Nur Hakim meminta kepada Jokowi, melalui JPU agar membawa ijazah asli S 1, tuk diperlihatkan persidangan, akan tetapi JPU tidak menyanggupinya, dengan mengatakan, “hanya diberikan oleh penyidik sejak awal hanya foto copy saja”.

Untuk diketahui secara hukum, bahwa informasi tentang ijazah Jokowi yang diragukan oleh publik lalu dipertanyakan terus menerus oleh sebab keengganan Jokowi berlaku transparansi, terhadap hak hukum publik sesuai pasal 17 dan 18 UU. KIP.

Siapapun, termasuk Penyidik tidak boleh memaksakan rakyat harus percaya Jokowi punya ijazah asli dan benar lulusan (alumni fakultas Kehutanan UGM tahun 1985).

Dan selebihnya hak masyarakat ini dilindungi oleh pasal pasal hukum positif (hukum yang berlaku) tentang Peran Serta Masyarakat, jadi tidak pantas apabila kelompok masyarakat yang loyal menjalankan sistim hukum perundang-undangan yang harus berlaku, lalu oleh Jokowi yang melanggar atau tidak patuh terhadap UU. KIP malah melaporkan kelompok masyarakat tersebut ke pihak penyidik dengan tujuan agar dipenjarakan.

Kalau seperti ini untuk apa eksistensi pasal tentang Peran Serta Masyarakat itu adanya? Kenapa gak dicabut saja pasal pasal yang terdapat di seluruh undang undang yakni UU. POLRI, UU KEJAKSAAN RI, KUHAP. UU. HAM, UU. KPK UU. KIP. Dll.

Dan kini bertambah lengkap kebingungan publik, Megawati sendiri sosok Ketum partai PDIP pengusung Jokowi, pun ternyata tidak mengetahui bahwa Jokowi punya ijazah S 1 ir dari UGM atau tidak? Maka jangankan aktivis, sosok Megawati saja masih mempertanyakan. ***

https://share.google/BrwqXT5d8M4unGCtv

*Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Total
0
Shares
Previous Article

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Next Article

Dukung Konektivitas Transportasi Kampus, KAI Divre III Palembang Berikan Bantuan Program Bina Lingkungan Studi Kelayakan Reaktivasi KA Kertalaya

Related Posts