(Sumber foto TVP Parlemen).
JAKARTA || Ekpos.com –
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa, Komisi III DPR RI, melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. “Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melalui keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7).
“Nah, kemarin seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum, bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2,” tambahnya.
Habiburokhman pun membacakan isi Pasal tersebut yang masuk dalam Pasal 140 Ayat 2 sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
“Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu,” ujar Habiburokhman. (Red).